0
Friday 5 March 2021 - 14:31
AS, Zionis Israel dan ICC:

AS Menegaskan Kembali Penentangan terhadap Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang Israel di Palestina

Story Code : 919770
Kamala Harris, US Vice President.jpg
Kamala Harris, US Vice President.jpg
Dalam kontak telepon dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada hari Kamis (4/3), Wakil Presiden AS Kamala Harris menggarisbawahi dukungan Washington untuk rezim Tel Aviv, menentang "upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas personel Zionis Israel", Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan.
 
Harris, pernyataan itu mencatat, "menekankan komitmen teguh Amerika Serikat terhadap keamanan Israel", sambil menolak setiap langkah untuk mengekspos proyek genosida rezim di wilayah pendudukan.
 
Kontak pertama antara kedua pejabat itu datang sehari setelah jaksa ICC mengatakan kantornya akan secara resmi meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
 
Pengumuman tersebut menyusul keputusan 5 Februari oleh pengadilan internasional yang mengklaim yurisdiksi dalam kasus tersebut.
 
"Hari ini, saya mengkonfirmasi inisiasi oleh kantor kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional untuk penyelidikan yang menghormati situasi di Palestina," kata Jaksa Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan, menambahkan secara khusus akan melihat tuduhan sejak 13 Juni 2014.
 
Dia mengatakan keputusan itu mengikuti "pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan" oleh kantornya yang memakan waktu sekitar lima tahun, sambil menjanjikan "pendekatan berprinsip, non-partisan".
 
“Pada akhirnya, perhatian utama kami harus kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Zionis Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak,” tambahnya.
 
Reaksi Langkah tersebut, yang disambut baik oleh kelompok perlawanan Palestina, memicu reaksi keras dari Washington dan Tel Aviv.
 
Dalam reaksi pertama pada hari Rabu (3/3), Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa Washington "sangat menentang dan sangat kecewa" dengan keputusan ICC.
 
"Israel bukanlah pihak dalam ICC dan belum menyetujui yurisdiksi Pengadilan, dan kami memiliki kekhawatiran serius tentang upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas personel Israel," katanya dalam sebuah pernyataan.
 
Di sisi lain, kelompok perlawanan Palestina menyambut baik penyelidikan jaksa tersebut.[IT/r]
 
Comment