0
Thursday 7 July 2022 - 03:10
Indonesia vs Terorisme:

Menag: Izin ACT Harus Dicabut Jika Selewengkan Dana Kemanusiaan!

Story Code : 1003130
Menag: Izin ACT Harus Dicabut Jika Selewengkan Dana Kemanusiaan!
"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" tulis Menag dalam akun Twitter @YaqutCQoumas seperti dilihat detikcom, Rabu (6/7/2022).

Kemensos RI sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7).[IT/ar/detik]
Comment