0
Tuesday 21 May 2019 - 17:08
Terorisme di Selandia Baru:

Penyerang Masjid Christchurch Didakwa Terorisme

Story Code : 795506
Brenton Tarrant, NZ Mosque gunman.jpg
Brenton Tarrant, NZ Mosque gunman.jpg
Selain tuduhan teror, Brenton Tarrant juga menghadapi 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan dalam serangan 15 Maret.

"Tuduhan itu akan mendakwa bahwa tindakan teroris dilakukan di Christchurch," kata polisi dalam sebuah pernyataan.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menandai pembunuhan di masjid itu sebagai "serangan teroris" yang direncanakan sejak hari Tarrant, seorang supremasi kulit putih yang digambarkan sendiri, diduga melakukan itu.

Tetapi sampai sekarang dakwaan terhadapnya kurang ekspansif, karena Undang-Undang Penindasan Terorisme Selandia Baru baru diperkenalkan pada tahun 2002 dan tidak dituduhkan di pengadilan.

Polisi mengatakan keputusan untuk meletakkan tuduhan teror itu dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.

Tarrant, seorang warga Australia berusia 28 tahun, saat ini berada di penjara dengan keamanan tinggi yang menjalani tes untuk menentukan apakah dia secara mental sehat untuk diadili.

Penampilannya di pengadilan berikutnya dijadwalkan pada 14 Juni.

Polisi mengatakan mereka telah bertemu dengan para korban dan keluarga korban pada hari Selasa (21/5) untuk menjelaskan tuduhan tambahan.

"Polisi berkomitmen akan menyediakan semua dukungan yang diperlukan untuk proses pengadilan yang menantang dan emosional untuk keluarga korban dan penyintas serangan," kata mereka.[IT/r]
 
Comment