0
Thursday 3 June 2021 - 01:14

Iran Mengangkat Batas Membawa Uang Tunai Asing

Story Code : 935974
Iran Mengangkat Batas Membawa Uang Tunai Asing

Keputusan ekonomi utama dan otoritas pembuat kebijakan di Iran telah membongkar pembatasan yang diberlakukan pada Juni tahun lalu untuk membawa uang tunai asing sementara itu membebaskan emas mentah, perak, dan platinum dari segala bentuk bea impor.

Sebuah laporan Rabu oleh IRIB News mengutip keputusan yang diadopsi oleh Dewan Tertinggi Koordinasi Ekonomi Iran (SCEC) pada hari sebelumnya yang mengatakan bahwa membawa mata uang asing ke Iran akan bebas dari batasan dan batasan apa pun.

"Membawa mata uang asing dalam bentuk uang kertas ke negara itu akan diizinkan untuk badan hukum dan nyata tanpa batas maksimum," laporan itu mengutip bagian dari keputusan yang diumumkan oleh Dewan.

Dikatakan, bagaimanapun, bahwa transfer harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang diadopsi oleh Bank Sentral Iran (CBI) dan konsisten dengan undang-undang Iran tentang memerangi pencucian uang.

CBI mengumumkan pada Juni 2020 bahwa individu akan diminta untuk menyatakan memegang, membawa atau menukar uang kertas asing di atas 10.000 euro atau setara dengan mata uang asing lainnya.

Bank mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk menenangkan harga valas yang merajalela pada saat Iran merasakan beban sanksi Amerika terhadap ekonominya.

Dalam keputusannya hari Rabu, SCEC juga membebaskan bea masuk yang dikenakan pada impor mentah tiga logam mulia, yaitu emas, perak dan platinum.

Dikatakan importir dari tiga logam akan dibebaskan dari membayar semua bea dan pajak, termasuk pajak pertambahan nilai 9% yang dibebankan pada produk jadi.

SCEC, yang terdiri dari kepala tiga cabang pemerintah Iran termasuk presiden Iran, mengadakan pertemuan bulanan untuk menyelesaikan keputusan dan kebijakan tentang masalah ekonomi makro di Iran.(IT/TGM)
Comment