0
Friday 24 June 2022 - 06:53
Iran vs Hegemoni Global:

Pengadilan Iran Memerintahkan AS untuk Membayar Denda $4,3 Miliar atas Pembunuhan Ilmuwan Nuklir

Story Code : 1000797
Pengadilan Iran Memerintahkan AS untuk Membayar Denda $4,3 Miliar atas Pembunuhan Ilmuwan Nuklir
Keluarga dari tiga ilmuwan nuklir yang mati syahid, bersama dengan seorang ilmuwan nuklir yang terluka dan istri dari tiga ilmuwan nuklir yang menderita luka-luka dalam serangan teror terhadap suami mereka telah mengajukan gugatan ke pengadilan Tehran terhadap pemerintah AS, lembaga dan otoritas yang berada di kantor di saat aksi teror Israel.

Kejahatan tersebut menimbulkan kerugian fisik, psikologis dan finansial pada keluarga korban.

AS diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar total kompensasi sebesar $4,3 miliar, termasuk denda.

Gugatan itu, kata pengadilan, ditujukan untuk melawan pelanggaran kewajiban internasional dan contoh perilaku bermusuhan di panggung internasional dengan mendukung tindakan terorisme Israel.

Mereka yang dihukum adalah 37 orang perorangan dan badan hukum Amerika, termasuk mantan presiden Barack Obama dan Donald Trump, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, mantan utusan Iran Brian Hook dan mantan Menteri Pertahanan Ashton Carter.

Putusan tersebut mengutip bukti keterlibatan Zionis Israel dalam pembunuhan dan dukungan keuangan dan militer AS untuk rezim, mengatakan Washington memiliki peran "efektif" dalam membangun dan mendukung Israel sebagai rezim teroris.

Kongres AS juga telah mengesahkan beberapa undang-undang untuk mendukung Zionis Israel, tambahnya.[IT/r]
Comment