Komunitas Kristen dan Druze Israel Mengecam Undang-Undang 'Negara-Bangsa Yahudi'
Story Code : 741495
Pada hari Minggu (29/7), Gereja Katolik di kota Yerusalem yang diduduki al-Quds mengutuk undang-undang "negara-bangsa" yang disepakati parlemen Israel pada 19 Juli, The Times of Israel melaporkan.
Patriarkat Latin, yang mewakili Gereja Katolik Roma, mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Undang-undang itu gagal memberikan jaminan konstitusi apa pun untuk hak-hak masyarakat adat dan minoritas lainnya yang hidup di negara ini."
"Warga Palestina Israel, yang merupakan 20 persen secara mencolok dikeluarkan dari hukum," tambahnya, mengutip sebuah contoh.
"Ini di luar konsep bahwa hukum dengan efek konstitusional mengabaikan seluruh segmen populasi seolah-olah anggotanya tidak pernah ada," kata gereja. "Ini mengirimkan sinyal tegas kepada warga Palestina Israel, untuk efek bahwa di negara ini mereka tidak (merasa) di rumah."
Undang-undang itu juga melanggar hukum internasional, kata gereja, menyerukan kepada umat Kristen untuk bangkit sebagai protes terhadap undang-undang.
Pada hari Minggu (29/7), ratusan orang Arab dan Israel memprotes hukum di kota pelabuhan Haifa.[IT/r]