1
Friday 12 November 2021 - 15:12
Fatwa MUI:

MUI: Perdagangan Crypto adalah Haram

Story Code : 963251
MUI: Perdagangan Crypto adalah Haram
Majelis Ulama Indonesia, yang dikenal secara lokal sebagai MUI, mengeluarkan fatwa anti-crypto pada hari Kamis (11/11), dengan Asrorun Niam Sholeh, kepala dekrit agama organisasi, menyatakan mereka menunjukkan “unsur ketidakpastian, taruhan dan bahaya,” menyamakannya dengan perjudian, Reuters dan Bloomberg melaporkan.
 
Meskipun keputusan MUI tidak mengikat secara hukum, keputusan terbarunya dapat berpengaruh dengan lebih dari 230 juta Muslim di Indonesia, di negara di mana perdagangan kripto meledak selama setahun terakhir.
 
Jumlah orang Indonesia yang terlibat di pasar dilaporkan melonjak dari empat juta menjadi 6,5 juta antara tahun 2020 dan 2021 saja, sementara Kementerian Perdagangan mengatakan nilai pertukaran crypto telah mencapai total 370 triliun rupiah ($25,96 miliar) pada Mei.
 
Meskipun pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan kripto sebagai mata uang – dengan rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara ini – pemerintah Indonesia mengizinkan investasi dan perdagangan token digital di pasar berjangka dan komoditas, dan bank sentralnya bahkan telah mempertimbangkan untuk meluncurkannya koin kripto sendiri..
 
Keputusan MUI juga melarang perdagangan komoditas untuk aset elektronik, namun badan tersebut membuka peluang bahwa kripto tertentu dapat sejalan dengan hukum Islam, atau Syariah, yang mengharuskan barang dan instrumen keuangan memiliki “bentuk fisik, nilai yang jelas, dan jumlah pasti yang diketahui,” di antara properti lainnya, kata Sholeh.
 
Dia menambahkan bahwa jika koin kripto dapat “memenuhi aturan Islam, memiliki aset dasar dan membawa manfaat yang jelas,” mereka dapat diizinkan.[IT/r]
 
Comment