0
2
Komentar
Thursday 27 December 2012 - 00:34
Gerakan Wahabi Saudi

Kapan Fatwa Sesat Syiah Kondisional?

Story Code : 225261
Fatwa sesat MUI
Fatwa sesat MUI

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikeluarkan perlu dicermati ulang. Karena banyak fatwa bersifat dinamis dengan kondisi masyarakat, sehingga dibutuhkan kebijakan dalam menyikapinya. Demikian diungkap Ketua STAIN Bukit Tinggi, Ismail Novel yang disampaikan usai seminar internasional tentang fatwa di hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/12).

"Tidak semua fatwa digeneralisir. Karena persoalan hukum Islam itu dipengaruhi oleh situasi, kondisi, waktu dan zaman, serta juga adat kebiasaan setempat. Sah saja MUI dituntut memberikan fatwa untuk memberikan jawaban terhadap suatu persoalan, tapi itu sifatnya tidak mengikat. Mengikat itu terhadap orang yang meminta fatwa dan memberikan fatwa," ujarnya.

Sementara itu, mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Dr Atho Mudzhar mengatakan, fatwa yang dikeluarkan para ulama haruslah tepat. Fatwa tersebut harus dapat dilaksanakan dn bukan sekedar teori.

"Serta manfaatnya besar dan lebih jauh lagi tak menimbulkan keraguan umat," katanya di tengah Konferensi itu.

Menurutnya, pokok utama dari fatwa adalah opini hukum yang dikeluarkan para ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya. "Sebaiknya, fatwa yang dikeluarkan itu tepat, karena yang mengeluarkan adalah kelompok ulama. Mereka ahli di bidangnya. Termasuk hukum Islam," katanya.

Dia mengatakan, Indonesia tidak memiliki lembaga mufti atau ulama yang berhak menerbitkan fatwa. Sehingga, fatwa yang dikeluarkan dapat dipersoalkan dan diperdebatkan. Dan jika senadainya Indonesia memiliki lembaga mufti maka hal itu dapat memunculkan kekakuan karena fatwa sehingga harus benar-benar diikuti.

"Keuntungan lainnya akan menyulitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk jadi lembaga yang bisa mengeluarkan fatwa karena kewenangannya tak resmi," ujarnya.

Jika demikian, fatwa Syiah sesat MUI Jatim terhadap muslim Syiah yang sekarang mengungsi adalah kondisional dan tidak mengikat, karena baru kemarin fatwa itu dikeluar MUI, padahal syiah di Omben dan Bluuran ada semenjak puluhan tahun. Dan bisa jadi lain waktu akan kembali berubah sesuai kondisi yang ada!

Karena Syiah ada sejak awal Islam dan pengikut Syiah tersebar diberbagai negara, maka jika ada fatwa bahwa “Syiah sesat” dan itu hanya terjadi di “Negara” Sampang saja, sungguh sebuah fatwa menyesatkan. (IslamTimes/sa)
Comment


Inilah Manusia yang Dzulman Dzahula (sebodoh-bodohnya) manusia yang paling terkutuk di Alam Semesta Raya
Kuwait
Bukannya ente yg malah tolol, ga nyimak baik2. Ingat MUI cuma ormas, lembaga tdk resmi, fatwa nya meski lembarannya _setinggi monas, klw kmd ditolak org mau apa ente? Masalah buat lho?