0
Saturday 16 March 2024 - 03:51
Zionis Israel - AS:

Axios: 'Israel' Menjamin Senjata AS Digunakan Sesuai Hukum Internasional

Story Code : 1122829
Israeli occupation tanks parked in a staging area near the Gaza Strip border in southern occupied Palestine
Israeli occupation tanks parked in a staging area near the Gaza Strip border in southern occupied Palestine
Zionis "Israel" berkomitmen untuk menggunakan senjata AS sesuai dengan hukum internasional, kata Menteri pendudukan Zionis Israel Yoav Gallant dalam surat yang ditandatangani kepada Presiden AS Joe Biden, menurut Axios.

Reporter yang mengungkapkan informasi ini adalah pemukim Zionis Israel Barak Ravid, yang menjabat sebagai koresponden diplomatik untuk Axios, situs berita Zionis Israel Walla, dan lainnya.

Ravid menggarisbawahi bahwa surat itu ditandatangani pada hari Kamis (14/3), beberapa jam sebelum pembantaian baru di Bundaran Kuwait yang merenggut nyawa lebih dari 100 orang Palestina yang menunggu makanan karena mereka berasal dari kebijakan kelaparan yang direkayasa oleh Israel.

Surat itu juga diduga menjamin pemberian bantuan kemanusiaan yang “didukung AS” ke Gaza.

Penting untuk dicatat bahwa Ravid juga mengungkapkan bahwa kabinet perang pendudukan Zionis Israel telah memberi Gallant "lampu hijau" untuk "menandatangani surat jaminan" pada hari Minggu sebelumnya, namun tampaknya Gallant menunggu hari Kamis sampai dia menandatanganinya.

Pendudukan Zionis Israel melakukan pembantaian yang menewaskan puluhan #Palestina yang sedang menunggu bantuan di Bundaran Kuwait, tenggara #Kota Gaza.#Palestina #GazaGenocide pic.twitter.com/Zz0LCUoXs5
— Al Mayadeen Bahasa Inggris (@MayadeenEnglish) 14 Maret 2024

'Israel' harus memfasilitasi bantuan kemanusiaan AS
Hal ini terjadi setelah memorandum keamanan nasional AS, yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari, menetapkan bahwa sebelum menerima senjata AS, suatu negara diharuskan memberikan “jaminan tertulis yang kredibel dan dapat diandalkan” bahwa negara tersebut akan menggunakan senjata tersebut sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional.

Setelah hal ini ditetapkan, memorandum tersebut menegaskan bahwa negara tersebut akan “memfasilitasi dan tidak secara sewenang-wenang menolak, membatasi, atau menghambat, secara langsung atau tidak langsung, pengangkutan atau pengiriman bantuan kemanusiaan Amerika Serikat dan upaya-upaya internasional yang didukung oleh Pemerintah Amerika Serikat untuk memberikan bantuan kemanusiaan tersebut."[IT/r]
Comment