0
Monday 24 August 2020 - 18:44
Penyerangan Masjid Selandia Baru:

Jaksa Penuntut: Penyerang Masjid Selandia Baru Bermaksud Membakar Masjid

Story Code : 882215
Brenton Tarrant.jpg
Brenton Tarrant.jpg
Tarrant, yang mengaku dirinya sebagai seorang supremasi kulit putih, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme. Sidang hukumannya dimulai pada hari Senin (24/8) dan akan memakan waktu empat hari. Tarrant telah menolak pengacara pembela dan mewakili dirinya sendiri di pengadilan.

Menurut dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Barnaby Hawes, teroris telah merencanakan serangan dengan hati-hati dengan tujuan menimbulkan korban jiwa sebanyak mungkin.

Sebelum serangan itu, Tarrant memperoleh banyak informasi tentang rencana interior masjid, lokasi, waktu sholat, dan tanggal-tanggal penting dalam kalender Muslim "untuk memastikan kapan masjid akan paling sibuk," baca Hawes dalam video yang dibagikan oleh Selandia Baru Herald.

Selain sejumlah besar senjata api dan amunisi di dalam mobil Tarrant, ada juga “empat wadah bensin yang dimodifikasi yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembakar. Niat terdakwa adalah untuk membakar masjid pada akhir serangan."

Tarrant, seorang warga negara Australia yang pindah ke Selandia Baru pada 2017, hadir di ruang sidang dan menunjukkan sedikit penyesalan. Dia akan tetap berada di kursi terdakwa selama empat hari mendatang ketika pengadilan diatur untuk mendengarkan kesaksian dari sekitar 66 orang.

Serangan yang dilakukan Tarrant pada 15 Maret 2019 di kota terbesar di Pulau Selatan Selandia Baru itu disiarkan langsung di Facebook melalui kamera yang dikenakan Tarrant pada dirinya sendiri.[IT/r]
 
Comment