0
Sunday 27 December 2020 - 02:03

Menteri Palestina Akan Menuntut AS Terkait Label Produk Ilegal 'Made in Israel'

Story Code : 906393
Menteri Palestina Akan Menuntut AS Terkait Label Produk Ilegal

Pejabat Palestina telah berjanji untuk menuntut pemerintah AS di pengadilan internasional karena memberi label produk yang dibuat di pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki sebagai "Made in Israel".

Dalam sambutannya pada hari Sabtu, Menteri Kehakiman Palestina Muhammad Shalalda mengatakan keputusan Wahington menyerukan untuk menggugat pemerintah AS terlebih dahulu di pengadilan AS dan kemudian di Pengadilan Kriminal Internasional dan pengadilan regional.

Keputusan tersebut bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, dan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa Keempat, hak asasi manusia, dan pendapat penasihat Mahkamah Internasional, yang menegaskan ilegalitas pemukiman atau memberikan bantuan kepada mereka, kata Shalalda. Radio Voice of Palestine, kantor berita WAFA melaporkan.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang akan keluar pada hari Rabu mengumumkan bahwa mereka telah mulai melabeli produk yang dibuat di permukiman ilegal Israel sebagai "Buatan Israel", dengan mengatakan langkah tersebut "konsisten dengan pendekatan kebijakan luar negeri Amerika Serikat."

Sejak Kesepakatan Oslo 1995, kebijakan AS mengharuskan semua produk yang diproduksi di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki diberi label demikian.

Menteri Ekonomi Palestina Khaled Osaily mengatakan langkah itu bertujuan untuk mencuri sumber daya dan produk Palestina dan merupakan pelanggaran hukum dan konvensi internasional yang mengkriminalisasi permukiman dan menganggapnya ilegal.

Pemerintah Palestina akan mengejar masalah ini di pengadilan internasional dan akan menuntut perusahaan yang bekerja di pemukiman tersebut, kata Osaily pada hari Sabtu.(IT/TGM)
Comment